Senin, Desember 24, 2007

Headline : Bintang Kejora Dilarang, Isu Merdeka Berkurang


JAYAPURAAdanya kekuatiran akan menguatnya isu merdeka setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah yang melarang penggunaan Bintang Kejora sebagai lambang daerah, ditepis oleh Pangdam XVII/Cendrawasih Haryadi Soetanto. Seusai melepas prajurit satgas Yonif 521/Dadaha Yudha, Pangdam menegaskan, isu merdeka tidak akan muncul lagi setelah pemerintah melarang Bintang Kejora digunakan sebagai lambang daerah. Pangdam justru lebih cenderung akan isu kesejahteraan.
“Sekarang orang kan lebih meminta kesejahteraan,” kata Pangdam.
Bintang Kejora, dikatakan Pangdam, adalah lambang dari gerakan separatis di Papua yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bintang Kejora ini digunakan simbol oleh Organisasi Papua Merdeka, atau yang lebih dikenal dengan singkatan OPM.
“Kalau Bintang Kejora dijadikan lambang daerah, berarti ada keinginan untuk mendirikan negara di dalam negara, itu namanya separatis. Kalau sudah demikian, itu bukan hanya berhadapan dengan TNI tapi bangsa Indonesia,” ujar Pangdam.
Isu rakyat Papua akan minta merdeka lagi dihembuskan oleh Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut, mengomentari peraturan pemerintah yang melarang simbol separatis dijadikan lambang daerah.
“Itu tidak mungkin, itu hanya perkiraan mereka saja,” kata Pangdam. Isu Bintang Kejora muncul kembali setelah pemerintah mengeluarkan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Dalam peraturan tersebut pemerintah melarang penggunaan simbol-simbol milik organisasi separatis dijadikan lambang daerah di provinsi tertentu.
Larangan ini lebih khusus untuk simbol Bulan Sabit di provinsi Aceh, simbol Bintang Kejora di provinsi Papua dan Benang Raja di Provinsi Maluku
. (rin/ab)

Tidak ada komentar: