Kamis, Januari 03, 2008

Headline : Bintang Kejora Dilarang, Bendera Daerah Disayembarakan


JAYAPURA- Setelah dilarang dijadikan bendera daerah, Pemerintah Provinsi Papua berencana akan mensayembarakan bendera daerah Provinsi Papua. Bentuk sayembara sedang digodok di Biro Hukum Provinsi Papua. Selain bendera daerah, yang akan disayembarakan termasuk logo daerah dan hymne daerah. Ketiga simbol (bendera, logo dan hymne) untuk identitas daerah ini telah difasilitasi pemerintah melalui PP nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“[Lambang daerah] itu yang perlu diatur dalam Perdasus,” kata Wakil Gubernur Papua, Alex Hassegem menjawab pertanyaan Bintang Papua soal larangan Bintang Kejora sebagai lambang daerah.
Wakil Gubernur menyatakan bahwa larangan itu tidak perlu lagi dipersoalkan.
“Kalau sudah ada PP, kenapa musti dipertanyakan lagi [soal larangan Bintang Kejora]. Harus dicari yang baru,” katanya.
Sayembara ini, kata Wakil Gubernur, telah diisyaratkan dalam Undang-Undang Otsus.
Wakil Gubernur sendiri menyatakan belum tahu kalau Bintang Kejora, simbol Burung Mambruk dan lagu Hai Tanahku Papua telah dilarang melalui peraturan pemerintah.
Sementara itu, Sekda Provinsi Papua Tedjo Suprapto menyatakan telah menerima dan membaca peraturan pemerintah tersebut. Karena itu ia akan segera menggelar rapat untuk membahas bentuk sayembara tersebut.
“Teknisnya itu yang tahu Biro Hukum,” katanya kepada Bintang Papua.
Bendera Bintang Kejora, simbol Burung Mambruk dan Lagu Hai Tanahku Papua termasuk lambang-lambang daerah yang dilarang digunakan. Larangan ini keluar mulai tanggal 10 Desember 2007, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007. Alasan larangan itu karena ketiga simbol tersebut merupakan simbol yang digunakan gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka.
Selain ketiga simbol tersebut, simbol-simbol yang dilarang pemerintah adalah lambang Bendera Bulan Sabit dan lambang bendera Benang Raja. (ab/rk)

Tidak ada komentar: