Terkait Dugaan Korupsi Dana DAS 1,4 Milyar
JAYAPURA – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua, Abner Kambuaya, rencananya akan dipanggil paksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua, apabila terbukti tidak dalam keadaan sakit. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Madfud Manan SH kepada wartawan usai acara Sertijab Kajari Fak-fak di aula Kejati Papua, Rabu (30/1).
“Kalau memang yang bersangkutan tidak sakit atau pura-pura sakit maka kami akan jemput paksa,” tegasnya.
Dikatakan, hingga saat ini memang pelaku masih dirawat di RS Santo Borromeus Bandung, akibat mengalami stroke. Namun, belum diketahui pasti apakah pelaku memang masih sakit atau sudah sehat. Sebab, dari pihak RS sendiri belum memberikan catatan medis, tentang kondisi kesehatan pelaku. “Petugas kami sudah ke Bandung untuk melihat langsung kondisi yang bersangkutan. Dan sampai saat ini kami belum menerima hasil catatan medis yang dikeluarkan RS,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelum pelaku berangkat ke Bandung untuk menjalani perawatan pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan, n
amun pelaku tidak bisa hadir dengan alasan sakit.“Kita sudah lakukan pemanggilan tiga kali tapi pelaku tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Makanya pemanggilan yang keempat ini, kalau tetap tidak hadir maka kita akan jemput paksa. Sebab sesuai aturan KUHAP, pelaku apabila dalam pemanggilan yang ketiga tidak dapat dapat hadir, maka aparat hukum yang berwenang dapat melakukan upaya penjemputan paksa,” jelasnya sembari menambahkan pihaknya akan menunggu hasil catatan medis untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kita tunggu hasil catatan medis, untuk mengambil langkah selanjutnya,” tambahnya.
Seperti diketahui, mantan Kadis Pariwisata Provinsi Papua, Abner Kambuaya dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar 1,4 Milyar dari dana Dokumen Anggaran Satuan kerja (DAS) tahun 2004 di Dinas Pariwisata Provinsi Papua.
Dimana ada beberapa kegiatan atau proyek yang dianggarkan, pada kenyataanya tidak dilaksanakan seperti proyek Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) sebesar Rp 268 Juta untuk setiap Dinas di daerah, Studi Kelayakan Pantai Hamadi sebesar Rp 123 juta, Kegiatan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri sebesar Rp 74 Juta, Pelatihan aparatur Kabupaten Supiori dan beberapa proyek lainnya.
Dalam kasus ini, selain melibatkan kepala dinas juga pemegang kas bernama Yustin, yang sudah lebih dulu diajukan ke persidangan dan telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Atas putusan itu, terdakwa Yustin mengajukan banding. (rin)
1 komentar:
MRP yang dibentuk oleh pemerintah indonesia telah mengatasnamakan rakyat untuk menguras uang otonomi khusus yang sebenarnya uang darah orang papua yang mati korban karena ingin merdeka, dan uang yang MRP pakai adalah uang korupsi, karena tidak ada buktinyata dilapangan bahwa masyarakat papua sejahtra!!!!
Poskan Komentar