Sabtu, Desember 22, 2007

HL: Bulan Sabit, Bintang Kejora dan Benang Raja Dilarang !!

Bulan Sabit, Bintang Kejora dan Benang Raja Dilarang !!

JAYAPURA- Pemerintah melarang penggunaan lambang Bulsn Sabit ,Bintang Kejora dan Benang Raja dibuat menjadi lambang daerah. Pelarangan ini muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2007, tertanggal 10 Desember. Peraturan ini mengatur tentang lambang daerah.
Pelarangan penggunaan lambang bintang kejora ini tertuang dalam Bab IV peraturan pemerintah tersebut yang ditangatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam bab empat itu diatur tentang desain lambang daerah.
Di pasal 6 ayat 4 dikatakan: “desain logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi gerakan separatis dalam NKRI.”
Dalam penjelasan pasal dan ayat, secara tegas pemerintah melarang penggunaan logo bintang kejora dan juga burung mambruk. Selain bintang kejora, yang juga dilarang, lambang dan logo bendera bulan sabit di provinsi Aceh serta lambang bendera raja di provinsi Maluku.
Ketiga simbol tersebut dijadikan lambang oleh gerakan perjuangan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua dan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.
“Keterlaluan,” kata Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut menanggapi adanya pelarangan bintang kejora sebagai lambang daerah.
Forkorus menilai pelarangan itu bisa memunculkan kembali isu merdeka di kalangan masyarakat Papua. Forkorus juga mengatakan bahwa bintang kejora merupakan warisan kultural masyarakat Papua.
“Ada nilai-nilai historisnya [tentang bintang kejora],” katanya.
Forkorus mengaku belum mengetahui dikeluarkannya peraturan itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Papua, Komaruddin Watubun mengaku sudah mengetahui adanya peraturan tersebut.
“Kalau peraturan itu sudah keluar, ya mau apa lagi. Itu sudah aturan negara, jadi tidak bisa lagi [memasukkan bintang kejora dalam perdasus],” katanya.
Senada dengan Kamaruddin, anggota DPR Papua Paskalis Kossy juga menyatakan tidak akan memasukkan unsur bintang kejora dalam perdasus lambang daerah.
“Saya sudah tahu adanya peraturan [PP] tersebut. Kalau sudah dilarang, ya tidak perlu lagi dipersoalkan,” kata Paskalis.
Katanya, secara historis bintang kejora memiliki muatan politis. Ia menyatakan tidak setuju nilai historis yang memiliki unsur politik dimasukkan dalam lambang daerah.
“Jadinya kita perlu mencarikan unsur lain untuk dijadikan lambang daerah,” katanya.
Dalam Undang-Undang Otsus, katanya lagi, memang diatur adanya lambang daerah untuk provinsi Papua. Tapi dalam UU tidak disebutkan bintang kejora. “Dan pembuatan lambang daerah memang menggunakan perdasus. Dengan adanya larangan lambang bintang kejora, berarti Perdasus tidak lagi mengakomodir lambang tersebut,” pungkasnya.Selain logo dan lambang bendera, dalam PP nomor 77 tersebut juga melarang penggunaan syair himne daerah yang memiliki persamaan dengan syair himne organisasi separatis. (ab/cr 1)

Tidak ada komentar: