Jumat, Desember 21, 2007

News : Demo Tolak Pemekaran Dihadang Polisi

Polisi Hadang Pendemo Tolak Pemekaran


JAYAPURA- Kepolisian sektor kota (Polsekta) Abepura bersama satu pleton Brigade mobil (Brimob) Polda Papua dan satu pleton Dalmas Polresta Jayapura, Rabu (19/12), menghadang satu truk pendemo dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Papua (KMMPTP) di Padang bulan saat hendak menuju ke Kantor Gubernur Provinsi Papua untuk menyampaikan aspirasi penolakan pemekaran di wilayah enam kabupaten Pegunungan tengan Papua .
KMMPTP itu, sejak pukul 09.00 WIT telah beranjak dari sekertariat mereka di Waena untuk menuju kantor Gubernur Provinsi Papua yang terletak di Jalan Soasiu Dok II bawah Jayapura dengan menggunakan sebuah truk sambil membawa satu buah spanduk dan tiga pamflet yang bertuliskan “ pemerintah Jakarta segera membatalkan enam kabupaten wilayah pemekaran Pegunungan Tengah di Provinsi Papua, Stop pemekaran transmigrasi modern faksi gaya baru meminorotaskan rakyat bangsa Papua, Orang Asli Papua ditipu oleh pemerintah pusat dan adu domab, jakrta stop kambing-hitamkan bangsa papua dan pemerintah menipu masyarakat asli Papua sadar bahwa orang Papua punah dan pulau ini jadi bahan cerita orang hitam pernah hidup”.
Koordinator KMMPTP Sebby Sambom mengatakan penghadangan yang dilakukan aparat merupkan proses pembungkaman terhadap suatu proses demokrasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
“ Surat telah pemberitahuan demo telah kami sampaikan Senin (17/12) malam kepada Polresta Jayapura, “ ujarnya.
Selain itu, Sebby menyebutkan penghadangan itu, merupakan pembunuhan karakteristik masyarakat Papua dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara itu, Kapolsekta Abepura Dominggus Rumaropen mengatakan penghadangan itu dilakukan polisi sesuai dengan Undang -Undang Nomor 09 tahun 1992 tentang penyampaian pendapat di muka umum yaitu tiga kali 24 jam pendemo harus memberikan surat pemberitahuan kepada polisi.
“ Para pendemo yang akan menyampaikan aspirasi itu belum memberikan surat pemberitahuan, makanya kami hadang, “ katanya.
Rumaropen menyebutkan, jika sampai terjadi pemaksaan kehendak dalam penyampaian aspirasi itu, pihaknya akan memproses pendemo sesuai pasal 312 Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan melawan petugas.
“ Aksi-aksi boleh-boleh saja tapi jangan sampai masyarakat terganggu, “ tambahnya.
KMMPTP usai di hadang polisi, mereka yang terdiri dari perwakilan sebanyak 10 orang di bawa ke Polresta Jayapura untuk berdialog dengan Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso. (ti/CR-04)

Tidak ada komentar: